3.
KONSULTASI
(CONSULTATION)
Memberi masukan tentang perubahan-perubahan yang mungkin terjadi seperti :
Issue perubahan Undang-Undang Yayasan, Issue Perubahan Undang-Undang
perpajakan, dsb.
JALA will keep its members informed
regarding anticipated changes in the
regulation of non-profit organization,
taxation, etc.
4.
AUDIT JARINGAN
(AUDIT NETWORK)
Membantu lembaga anggota dalam melakukan
pengauditan guna memperoleh pengakuan dari pihak pihak eksternal (JALA dapat
merekomendasikan auditor yang berkompeten dan dengan harga khusus bagi
anggotanya).
JALA assists its members with external
auditing for the purpose of pubic
accreditation.
5. PELATIHAN (WORKSHOPS)
Memberikan pelatihan-pelatihan yang di perlukan
oleh para lembaga anggota berdasarkan permasalahan yang dihadapi / inputan para
lembaga anggota. Dalam pelaksanaanya tidak harus dari JALA saja tetapi dapat
juga melalui kerjasama dengan lembaga-lembaga lain. (dalam hal ini JALA
memberikan keringanan biaya pelatihan khusus bagi anggotanya).
JALA organizes workshops and provides training
useful to its members based on the problems
which are being faced. Such workshops may be
delivered directly by JALA or its partners.
6.STUDI BANDING
(MUTUAL UP-BUILDING)
Hubungan dalam suatu jaringan kerja memberikan
kemudahan untuk meningkatkan diri dengan saling membantu diantara para lembaga
anggota.
Interaction among the network's members will
enable them to improve themselves as well as
support one another.
7. JARINGAN INTERNASIONAL (INTERNATIONAL NETWORK)
Jaringan kerja Internasional yang dimiliki oleh
JALA akan bermanfaat bagi para lembaga anggota JALA, sehingga akan memudahkan
bagi para lembaga anggota untuk melakukan akses ke luar negri
JALA's participation in an international
network provides access to international
opportunities for partnering.