Standar #1 - Pernyataan Iman
(Standard #1 - Statement of Faith)
Setiap anggota haruslah mempunyai pernyataan iman
tertulis yang secara jelas menegaskan komitmen untuk
pelayanan Kristiani dan akan melaksanakan aktivitas
keuangan dan pelayanannya yang menggambarkan praktik
Alkitabiah.
|
|
Every member organization shall subscribe to a written statement of faith clearly affirming its commitment to the evangelical Christian faith and shall conduct its financial and other operations in a manner which reflects those generally eccepted Biblical truths and practices.
Standar #2 -
Penelaahan oleh Dewan
Standard #2 - Board Review
Setiap anggota haruslah dikelola oleh dewan yang
sedikitnya terdiri dari 5 orang yang kebanyakan di
antaranya bukan pegawai organisasi itu dan tidak
mempunyai hubungan darah atau pernikahan. Dewan itu
haruslah bertemu sedikitnya dua kali setahun untuk
menentukan kebijakan dan untuk menelaah capaian-capaian
organisasi. Dewan harus menetapkan komite audit, yang
kebanyakan dari antaranya bukan pegawai organisasi itu
atau yang mempunyai hubungan darah/pernikahan. Komite
ini bertugas untuk menelaah laporan audit tahunan dan
melaporkan temuannya kepada dewan.
|
|
Every member organization shall be governed by a responsible board of not fewer than five individuals, a majority of whom shall not be employees of the organization or related by blood or marriage. Such board shall meet at least semi-annually to establish policy and to review the organization's accomplishments. The board shall appoint a functioning audit review committee, a majority of whom shall be other than employees / staff and / or those related by blood or marriage, for the purpose of reviewing the annual audit and reporting its finding to the board.
Standar #3 - Laporan Keuangan
yang diaudit
Standard #3 - Audited Financial Statements
Setiap organisasi anggota haruslah diaudit oleh Akuntan
Publik yang Independen yang menerapkan standar audit yang
diterima umum yang menyajikan laporan keuangan yang
disajikan dengan memenuhi prinsip-prinsip akuntansi yang
diterima umum.
|
|
Every member organization shall obtain an annual audit performed by an independent certified public accounting firm in accordance with generally accepted auditing standards with financial statements prepared in accordance with generally accepted accounting principles.
Standar #4 - Pemanfaatan Sumber
Daya
Standard #4 - Use of Resources
Setiap organisasi anggota haruslah melaksanakan
pengendalian manajemen dan keuangan untuk mendapatkan
kepastian yang memadai bahwa semua sumber dayanya (lokal
dan internasional) dimanfaatkan sesuai dengan tujuannya
|
|
Every member organization shall exercise management and financial controls necessary to provide reasonable assurance that all resources are used (nationally or internationally) to accomplish the exempt purposes for which they are intended.
Standar #5 - Pengungkapan
Keuangan
Standard #5 - Financial Disclosure
Setiap organisasi anggota haruslah menyiapkan satu copy
laporan keuangan yang telah diaudit pada saat diterimanya
permintaan tertulis.
|
|
Every member organization shall provide a copy of its current audited financial statement upon written request.
Standar #6 -Konflik Kepentingan
Standard #6 - Conflict of Interest
Setiap organisasi anggota haruslah menghindari
terjadinya konflik kepentingan. Transaksi hubungan
istimewa hanya dapat dilakukan bila dipenuhi hal sbb:
1. Transaksi material diungkapkan jelas dalam laporan
keuangan audit.
2. Pihak hubungan istimewa tersebut tidak diikutkan
dalam persetujuan transaksi terkait.
3. Tetap dilakukan proses penawaran dan pembandingan.
4.
Dewan harus bertindak dan membuktikan bahwa transaksi
itu adalah pilihan terbaik untuk organisasi.
|
|
Every member organization shall avoid conflicts of interest. Transactions with related parties may be undertaken only if all of the following are observed :
-
A material transaction is fully disclosed in the audited financial statements of the organization ;
-
The related party is excluded from the discussion and approval of such transactions;
-
A competitive bid or comparable valuation exists.
-
The organization's board has acted upon and demonstrated that the transaction is in the best interests of the member organization.
Standar #7 - Pengumpulan Dana
Standard #7 - Fund Raising
Organisasi
anggota yang melakukan pengumpulan dana haruslah dilakukan
dengan baik, misalnya dengan menginformasikan secara jelas
tujuan penggunaan dana, sehingga donor tidak mempunyai harapan
yang berlebihan, organisasi menghormati keinginan donor. Standar
JALA dalam pengumpulan dana adalah:
1. Kebenaran dalam penyajian data
2. Harapan donor
3. Maksud donor
4.
Proyek yang tidak terkait dengan
tujuan utama lembaga
5. Insentif dan premi
6. Pelaporan
7. Prosentase kompensasi untuk pengumpulan dana
8. Konflik kepentingan berkaitan dengan royalti
9. Pernyataan hibah
10. Bertindak untuk kepentingan donor
11. Nasihat keuangan
Every member organization shall comply with each of the JALA Standards of Fund Raising :
-
Truthfulness in Communication
-
Communication and Donor Expectations
-
Communication and Donor Intent
-
Projects Unrelated to a Ministry's Primary Purpose
-
Incentives and Premiums
-
Reporting
-
Percentage Compensation for Fund Raisers
-
Conflict of Interest On Royalties
-
Acknowledgement of Gifts in Kind
-
Acting in the Interests of the Donor
-
Financial Advice
|