<%@LANGUAGE="JAVASCRIPT" CODEPAGE="1252"%> JALA : Seven Standards

 

tombol 1
tombol 2
3
4
5
7
8
9
10
10
 
webmail

7 STANDAR AKUNTABILITAS

(7 STANDARDS FOR ACCOUNTABILITY)

line

Standar #1 - Pernyataan Iman 

(Standard #1 - Statement of Faith)
 

Setiap anggota haruslah mempunyai pernyataan iman tertulis yang secara jelas menegaskan komitmen untuk pelayanan Kristiani dan akan melaksanakan aktivitas keuangan dan pelayanannya yang menggambarkan praktik Alkitabiah.

Every member organization shall subscribe to a written statement of faith clearly affirming its commitment to the evangelical Christian faith and shall conduct its financial and other operations in a manner which reflects those generally eccepted Biblical truths and practices.

 

Standar #2 - Penelaahan oleh Dewan

Standard #2 - Board Review
 

Setiap anggota haruslah dikelola oleh dewan yang sedikitnya terdiri dari 5 orang yang kebanyakan di antaranya bukan pegawai organisasi itu dan tidak mempunyai hubungan darah atau pernikahan. Dewan itu haruslah bertemu sedikitnya dua kali setahun untuk menentukan kebijakan dan untuk menelaah capaian-capaian organisasi. Dewan harus menetapkan komite audit, yang kebanyakan dari antaranya bukan pegawai organisasi itu atau yang mempunyai hubungan darah/pernikahan. Komite ini bertugas untuk menelaah laporan audit tahunan dan melaporkan temuannya kepada dewan.

Every member organization shall be governed by a responsible board of not fewer than five individuals, a majority of whom shall not be employees of the organization or related by blood or marriage. Such board shall meet at least semi-annually to establish policy and to review the organization's accomplishments. The board shall appoint a functioning audit review committee, a majority of whom shall be other than employees / staff and / or those related by blood or marriage, for the purpose of reviewing the annual audit and reporting its finding to the board.

 

Standar #3 - Laporan Keuangan yang diaudit

Standard #3 - Audited Financial Statements


 

Setiap organisasi anggota haruslah diaudit oleh Akuntan Publik yang Independen yang menerapkan standar audit yang diterima umum yang menyajikan laporan keuangan yang disajikan dengan memenuhi prinsip-prinsip akuntansi yang diterima umum.

 

Every member organization shall obtain an annual audit performed by an independent certified public accounting firm in accordance with generally accepted auditing standards with financial statements prepared in accordance with generally accepted accounting principles.

 

Standar #4 - Pemanfaatan Sumber Daya

Standard #4 - Use of Resources


 

Setiap organisasi anggota haruslah melaksanakan pengendalian manajemen dan keuangan untuk mendapatkan kepastian yang memadai bahwa semua sumber dayanya (lokal dan internasional) dimanfaatkan sesuai dengan tujuannya

Every member organization shall exercise management and financial controls necessary to provide reasonable assurance that all resources are used (nationally or internationally) to accomplish the exempt purposes for which they are intended.

 

Standar #5 - Pengungkapan Keuangan

Standard #5 - Financial Disclosure
 

Setiap organisasi anggota haruslah menyiapkan satu copy laporan keuangan yang telah diaudit pada saat diterimanya permintaan tertulis.

Every member organization shall provide a copy of its current audited financial statement upon written request.

Standar #6 -Konflik Kepentingan

Standard #6 - Conflict of Interest


 

Setiap organisasi anggota haruslah menghindari terjadinya konflik kepentingan. Transaksi hubungan istimewa hanya dapat dilakukan bila dipenuhi hal sbb:

1. Transaksi material diungkapkan jelas dalam laporan keuangan audit.

2. Pihak hubungan istimewa tersebut tidak diikutkan dalam persetujuan  transaksi terkait.

3. Tetap dilakukan proses penawaran dan pembandingan.

4. Dewan harus bertindak dan membuktikan bahwa transaksi itu adalah pilihan terbaik untuk organisasi.

 

Every member organization shall avoid conflicts of interest. Transactions with related parties may be undertaken only if all of the following are observed :

  1. A material transaction is fully disclosed in the audited financial statements of the organization ;
  2. The related party is excluded from the discussion and approval of such transactions;
  3. A competitive bid or comparable valuation exists.
  4. The organization's board has acted upon and demonstrated that the transaction is in the best interests of the member organization.

Standar #7 - Pengumpulan Dana

Standard #7 - Fund Raising

Organisasi anggota yang melakukan pengumpulan dana haruslah dilakukan dengan baik, misalnya dengan menginformasikan secara jelas tujuan penggunaan dana, sehingga donor tidak mempunyai harapan yang berlebihan, organisasi menghormati keinginan donor. Standar JALA dalam pengumpulan dana adalah:

   1.  Kebenaran dalam penyajian data

   2.  Harapan donor

   3.  Maksud donor

   4.   Proyek yang tidak terkait dengan tujuan utama lembaga

   5.  Insentif dan premi

   6.  Pelaporan

   7.  Prosentase kompensasi untuk pengumpulan dana

   8.  Konflik kepentingan berkaitan dengan royalti

   9.  Pernyataan hibah

   10. Bertindak untuk kepentingan donor

   11. Nasihat keuangan

 

Every member organization shall comply with each of the JALA Standards of Fund Raising :

  1. Truthfulness in Communication
  2. Communication and Donor Expectations
  3. Communication and Donor Intent
  4. Projects Unrelated to a Ministry's Primary Purpose
  5. Incentives and Premiums
  6. Reporting
  7. Percentage Compensation for Fund Raisers
  8. Conflict of Interest On Royalties
  9. Acknowledgement of Gifts in Kind
  10. Acting in the Interests of the Donor
  11. Financial Advice
 
kalkulator
 

Copyright © 2006 JALA. All Rights Reserved   -   Powered by Interdenom